Kamis, 04 April 2013

Park Shi Hoo's case - update 4


Kasus Park Shi Hoo akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Kantor Polisi Seoul Barat mendakwa Park dengan pemerkosaan, semi-pemerkosaan, dan tindakan yang menyebabkan luka karena perkosaan pada artis muda A.
Polisi menyerahkan kasus ini pada Kejaksaan tanpa penahanan fisik tanggal 2 April 2013. Mr. K juga didakwa dengan tindak asusila.


Polisi
Polisi mendasarkan dakwaan-nya pada : Rekaman CCTV, Isi Kakao Talk, hasil tes NIS, dan pernyataan Park Shi Hoo.
Park Shi Hoo tidak perlu ditahan karena tidak ditemukan usaha untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti.

Polisi menyatakan bahwa hubungan seksual mereka yang pertama adalah semi-perkosaan dan yang kedua adalah perkosaan dengan luka karena perkosaan.

Hasil tes polygraph (lie detector) yang diadakan tanggal 13 Februari 2013 menunjukkan :
Jawaban Park Shi Hoo : FALSE
Jawaban A : TRUE
Meskipun tes polygraph ini hanya digunakan sebagai referensi dan tidak diakui sebagai bukti legal.

Pihak Pengacara - PURME 

Pengacara Park Shi Hoo langsung membuat pernyataan. Mereka merasa Pihak Kepolisian terlalu berat sebelah dan mengabaikan barang bukti.
1. Tiga hari setelah menerima laporan dari A, Polisi menyebut nama Park Shi Hoo ke publik.
2. Polisi menunjukkan bukti CCTV saat A digendong oleh Mr. K masuk ke apartemen Park Shi Hoo.
3. Park Shi Hoo dituduh sengaja menggunakan obat bius. Sehingga menimbulkan kecurigaan.
4. Polisi mengancam akan mengeluarkan surat penahanan kalau Park Shi Hoo tidak memenuhi panggilan Polisi dan mengatakan ini pada media.
5. Tidak ditemukan obat bius atau obat2an dalam darah A dan contoh urine. Tapi Polisi berkata bukti itu tidak memiliki dampak yang signifikan pada penyelidikan dan menyatakan bahwa kadangkala ada bahan obat bius yang tidak bisa dideteksi.
6. Polisi mengabaikan data pembicaraan antara Park Shi Hoo dan Mr. K. Bahkan Polisi membocorkan berita bahwa PSH dan K menolak memberikan data ponsel mereka. Sementara A telah menghapus data di ponselnya.
7. Pembicaraan Kakao Talk sangat penting dalam membuktikan perkara tapi Polisi berkata : Informasi Kakao Talk saja tidak bisa menentukan apapun.
8. Ditemukan DNA Park Shi Hoo dalam tubuh A. Tapi itu wajar kalau keduanya berhubungan seksual. Polisi menganggap ini sebagai bukti pemerkosaan dan menyatakannya pada pers.
9. Hasil Lie Detector yang sangat penting dibocorkan ke media.

Jadi intinya Pengacara menuduh Polisi lebih memihak A dan dengan mudahnya membocorkan semua bukti penting pada media. Ini melanggar hak asasi manusia dan azas praduga tak bersalah.

Sekarang bola ada di tangan Kejaksaan.
Seorang Jaksa Umum yang memiliki banyak pengalaman dalam kasus penyelidikan penyerangan seksual berkata : "Polisi tidak punya niat untuk membuktikan tuduhan dalam kasus yang saling bertentangan, jadi mereka melemparkan kasusnya pada Kejaksaan. Kasus ini seharusnya diselidiki kembali."

So, kesimpulannya, setelah terkatung-katung selama lebih dari sebulan, sepertinya Park Shi Hoo masih harus menjalani serangkaian penyelidikan lagi oleh pihak Kejaksaan. (Ada Jaksa Ma Hye Ri ngga ya di Kejaksaan sana?)
Kalau dakwaan Polisi disetujui Kejaksaan, Park Shi Hoo terancam hukuman 10 tahun penjara. 


PSH Case [1], [2], [3], [4]


Sources : http://parksihoo4u.com/2013/04/04/psh-case-opinion-of-lawtimes-co-kr/
https://koalasplayground.com/2013/04/01/police-officially-announce-park-shi-hoo-failed-lie-detector-test-and-will-likely-be-indicted-for-rape/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar